Koreksi Pasal 38
PERPRES Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Teks Saat Ini
Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf a dan di wilayah perairan Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf b bempa:
a. pertahanan dan keamanan;
b. kesejahteraan Masyarakat; dan/atau
c. pelestarian lingkungan.
Koreksi Anda
