Koreksi Pasal 37
PERPRES Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Teks Saat Ini
(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan Kawasan Perkotaan Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) berupa Kawasan Budi Daya.
(21 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruang untuk:
a. Pelabuhan, yang berada di perairan Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara;
b. pertahanan dan keamanan, yang berada di sebagian perairan Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara; dan
c. Pertambangan minyak dan gas bumi, yang berada
di sebagian perairan Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Pasal38...
Koreksi Anda
