Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERPRES Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan Kawasan Perkotaan Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) berupa Kawasan Budi Daya. (21 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruang untuk: a. Pelabuhan, yang berada di perairan Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara; b. pertahanan dan keamanan, yang berada di sebagian perairan Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara; dan c. Pertambangan minyak dan gas bumi, yang berada di sebagian perairan Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Pasal38...
Koreksi Anda