Koreksi Pasal 36
PERPRES Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Teks Saat Ini
(1) Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 berupa arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang bernilai penting dan bersifat strategis nasional di wilayah perairan KSN meliputi:
a. KSN dari sudut kepentingan ekonomi; dan
b. KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan.
l2l KSN dari sudut kepentingan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bempa Kawasan Perkotaan Medan-Binj ai- Deli Serdang-Karo.
(3) KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara; dan
b. Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau.
Koreksi Anda
