Koreksi Pasal 34
PERPRES Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 hurl-f b meliputi:
a. indikasi Kawasan Konservasi di I"aut; dan
b. Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan.
(21 Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Kawasan Konservasi La.ut Daerah Serdang Bedagai di sebagian perairan sekitar Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara;
b. Kawasan Konservasi Perairan Daerah Rupat Utara di sebagian perairan sekitar Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau; dan
c. Kawasan Konservasi Perairan Daerah Bengkalis di sebagian perairan sekitar Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
(3) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Aceh Tamiang dan Perairan Sekitarnya di Provinsi Aceh; dan
b. Kawasan Konservasi di Perairan Kepulauan Aruah, di sebagian perairan sekitar Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Koreksi Anda
