Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERPRES Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 hurl-f b meliputi: a. indikasi Kawasan Konservasi di I"aut; dan b. Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan. (21 Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Kawasan Konservasi La.ut Daerah Serdang Bedagai di sebagian perairan sekitar Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara; b. Kawasan Konservasi Perairan Daerah Rupat Utara di sebagian perairan sekitar Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau; dan c. Kawasan Konservasi Perairan Daerah Bengkalis di sebagian perairan sekitar Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. (3) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Aceh Tamiang dan Perairan Sekitarnya di Provinsi Aceh; dan b. Kawasan Konservasi di Perairan Kepulauan Aruah, di sebagian perairan sekitar Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Koreksi Anda