Koreksi Pasal 33
PERPRES Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a berupa arahan pemanfaatan ruang untuk:
a. pariwisata;
b. Pelabuhan;
c. Pertambangan;
d. perikanan tangkap;
e. perikanan budi daya;
f. Pergaraman;
g. industri; dan
h. pertahanan dan keamanan.
(21 Arahan pemanfaatan ruang untuk pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di sebagian perairan Provinsi Aceh, di sebagian perairan Provinsi Sumatera Utara, dan di sebagian perairan Provinsi Riau.
(3) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pelabuhan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) huruf b berada di sebagian perairan Provinsi Aceh, di sebagian perairan Provinsi Sumatera Utara, dan di sebagian perairan Provinsi Riau.
(4) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di sebagian perairan Provinsi Aceh, di sebagian perairan Provinsi Sumatera Utara, dan di sebagian perairan Provinsi Riau.
(5) Arahan pemanfaatan ruang untuk perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berada di sebagian perairan Provinsi Aceh, di sebagian perairan Provinsi Sumatera Utara, di sebagian perairan Provinsi Riau, dan di sebagian perairan Provinsi Kepulauan Riau.
(6) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berada di sebagian perairan Provinsi Aceh dan di sebagian perairan Provinsi Sumatera Utara.
(7) Arahan...
BUK INDONESIA
(71 Arahan pemanfaatan ruang untuk industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berada di sebagian perairan Provinsi Sumatera Utara dan di sebagian perairan Provinsi Riau.
(8) Arahan pemanfaatan ruang untuk pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berada di sebagian perairan Provinsi Sumatera Utara.
Koreksi Anda
