Koreksi Pasal 31
PERPRES Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Teks Saat Ini
Arahan renca.na pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a meliputi:
a. arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang wilayah provinsi;
b. arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN; dan
c. arahan rencana Pola Ruang Laut untuk rencana zonasi KSNT.
Koreksi Anda
