Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Teks Saat Ini
Sentra kegiatan usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c ditetapkan di Kabupaten Aceh Timur.
Pasal 21.
Sentra Industri Maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) ditetapkan di Kota Medan.
Pasal22 Fungsi pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dan pusat industri kelautan diintegrasikan dengan sistem pusat pelayanan dalam rencana tata ruang.
Koreksi Anda
