Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Teks Saat Ini
Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b ditetapkan di Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Dumai, dan Kota Medan.
Koreksi Anda
