Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Teks Saat Ini
(1) Pelabuhan Perikanan dengan tahap peningkatan penyelenggaraan pelayanan dasar kepelabuhanan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (21huruf d meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan Kuala Langsa di Kota Langsa, Provinsi Aceh;
b. Pelabuhan Perikanan Tanjung Balai Asahan di Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara;
c. Pelabuhan Perikanan Tanjung Tiram di Kabupaten Batubara, Frovinsi Sumatera Utara;
d. Pelabuhan Perikanan Seuneubok Baroh di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh; dan
e. Pelabuhan Perikanan Dumai di Kota Dumai, Provinsi Riau.
(21 Pelabuhan Perikanan dengan tahap pengembangan industri perikanan terintegrasi dan berdaya saing global sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf f meliputi:
a, Pelabuhan Perikanan ldi di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh; dan
b. Pelabuhan Perikanan Belawan di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
(3) Dalam...
(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam penetapan arah pengembangan dan lokasi Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, arah pengembangan dan lokasi Pelabuhan Perikanan dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional.
Koreksi Anda
