Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelabuhan Perikanan dengan tahap penyiapan pembangunan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (21 huruf a, Pelabuhan Perikanan dengan tahap penyediaan f,asilitas dasar Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat {21 huruf b, Pelabuhan Perikanan dengan tahap penyelenggaraErn pelayanan dasar kepelabuhanan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c, dilaksanakan berdasarkan rencana tata ruang.
Koreksi Anda