Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Teks Saat Ini
Pelabuhan Perikanan dengan tahap penyiapan pembangunan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (21 huruf a, Pelabuhan Perikanan dengan tahap penyediaan f,asilitas dasar Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat {21 huruf b, Pelabuhan Perikanan dengan tahap penyelenggaraErn pelayanan dasar kepelabuhanan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c, dilaksanakan berdasarkan rencana tata ruang.
Koreksi Anda
