Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan arah pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional. (21 Arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai pentahapan umum Pelabuhan Perikanan sebagai berikut: a. penyiapan pembangunan Pelabuhan Perikanan; b. penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan; c. penyelenggaraan pelayanan dasar kepelabuhanan perikanan; d. peningkatan penyelenggaraan pelayanan dasar kepelabuhanan perikanan; e. penumbuhan industri kepelabuhanan perikanan dan nilai tambah; dan f. pengembangan industri perikanan terintegrasi dan berdaya saing global, Pasal 17 ... FRESIDEH EEPUBUK INDONESIA
Koreksi Anda