Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Teks Saat Ini
(1) Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan arah pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional.
(21 Arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai pentahapan umum Pelabuhan Perikanan sebagai berikut:
a. penyiapan pembangunan Pelabuhan Perikanan;
b. penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan;
c. penyelenggaraan pelayanan dasar kepelabuhanan perikanan;
d. peningkatan penyelenggaraan pelayanan dasar kepelabuhanan perikanan;
e. penumbuhan industri kepelabuhanan perikanan dan nilai tambah; dan
f. pengembangan industri perikanan terintegrasi dan berdaya saing global, Pasal 17 ...
FRESIDEH EEPUBUK INDONESIA
Koreksi Anda
