Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pelindungan alur migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f dilaksanakan dengan pengembangan kegiatan untuk mendukung kelestarian alur migrasi biota Laut.
(21 Strategi untuk pengembangan kegiatan untuk mendukung kelestarian alur migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. melakukan identifikasi dan pemetaan alur migrasi biota Laut;
b. meningkatkan kegiatan pelestarian dan pelindungan alur migrasi biota L,aut;
c. mengembangkan kegiatan dalam rangka penyebarluasan informasi untuk pelestarian alur migrasi biota Laut khususnya dari dampak aktivitas pelayaran; dan
d. menginisiasi penetapan daerah perlindungan terbatas.
Koreksi Anda
