Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pelindungan alur migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f dilaksanakan dengan pengembangan kegiatan untuk mendukung kelestarian alur migrasi biota Laut. (21 Strategi untuk pengembangan kegiatan untuk mendukung kelestarian alur migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. melakukan identifikasi dan pemetaan alur migrasi biota Laut; b. meningkatkan kegiatan pelestarian dan pelindungan alur migrasi biota L,aut; c. mengembangkan kegiatan dalam rangka penyebarluasan informasi untuk pelestarian alur migrasi biota Laut khususnya dari dampak aktivitas pelayaran; dan d. menginisiasi penetapan daerah perlindungan terbatas.
Koreksi Anda