Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Teks Saat Ini
(U Kebijakan dalam rangka mewujudkan pengelolaan dan pengembangan Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e dilaksanakan dengan pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut untuk kepentingan pelestarian dan kesejahteraan Masyarakat.
(21 Strategi untuk pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut untuk kepentingan pelestarian dan kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengidentifikasi calon lokasi Kawasan Konservasi di Laut;
b. melakukan pencadangan Kawasan Konservasi di Laut;
c. melakukan penataan batas Kawasan Konservasi di Laut;
d. MENETAPKAN Kawasan Konservasi di Laut;
e. melaksanakan penilaian efektivitas pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut;
f. meningkatkan...
f. meningkatkan efektivitas pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut; dan
g. mengembangkan jejaring Kawasan Konservasi di Laut.
Koreksi Anda
