Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d meliputi: a. pengendalian intensitas kegiatan pemanfaatan ruang Laut yang memiliki risiko tinggt terhadap lingkungan dan ekosistem; dan b. pencegahan dan pengendalian pencemaran perairan akibat aktivitas pemanfaatan ruang Laut. (21 Strategi untuk pengendalian intensitas kegiatan pemanfaatan ruang Laut yang memiliki risiko tinggt terhadap lingkungan dan ekosistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. meningkatkan kegiatan rehabilitasi ekosistem dan pemulihan stok Sumber Daya Ikan; b. mengendalikan dan mengawasi kegiatan eksploitasi Pertambangan minyak dan gas bumi, aktivitas pelayaran, dan penggelaran pipa dan/atau kabel bawah Laut; c. menerapkan ketentuan mengenai pendirian bangunan dan instalasi di taut agar tidak mengganggu fungsi pemanfaatan ruang Laut yang lainnya; d. memprioritaskan penggunaan teknologi yang ramah lingkungan untuk kegiatan perikanan tangkap dan Pertambangan minyak dan gas bumi; dan e. MENETAPKAN... e. MENETAPKAN Alur Pelayaran masuk Pelabuhan dan alur perlintasan, sistern rute, tata cara berlalu lintas, dan daerah labuh kapal. (3) Strategi untuk pencegahan dan pengendalian pencemaran perairan akibat aktivitas pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. mengawasi dan memantau aktivitas pelayaran; b. meningkatkan aktivitas rehabilitasi dan restorasi perairan pesisir dan Laut; c. meningkatkan kegiatan bersih pantai dan peraitan; d. meningkatkan aktivitas rehabilitasi ekosistem pesisir dan Laut yang mengalami degradasi; dan e. meningkatkan kegiatan penyadartahuan Masyarakat dalam menjaga lingkungan pesisir dan Laut.
Koreksi Anda