Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Teks Saat Ini
(U Kebijakan dalam rangka mewujudkan pengembangan dan pengelolaan ekonomi kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi:
a. pengembangan pusat perhrmbuhan kelautan;
b. pengembangan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut;
c. optimalisasi kegiatan perikanan tangkap berkelanjutan;
d. pengembangan upaya keprospekan sumber daya minyak dan gas bumi;
e. optimalisasi...
e. optimalisasi dan pengelolaan bagan pemisah lalu lintas sesuai ketentuan hukum atau perjanjian internasional;
f. meningkatkan konektivitas dan intensitas kegiatan Pelabuhan Perikanan yang terintegrasi; dan
g. meningkatkan peran dan keterkaitan Pelabuhan Perikanan sebagai simpul distribusi dan simpul pemasaran dalam pengembangan sentra produksi perikanan dan pengolahan hasil perikanan.
(21 Strategi untuk pengembangan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan usaha pada sentra produksi perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya yang berdaya saing;
b. mengembangkan usaha pada sentra kegiatan usaha Pergaraman;
c. mengembangkan usaha industri maritim yang berorientasi pada jasa transportasi Laut; dan d, mengembangkan dan meningkatkan peran dan fungsi Pelabuhan Perikanan dalam mendukung pengembangan ekonomi kawasan.
(3) Strategi untuk pengembangan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengembangkan dan meningkatkan peran Pelabuhan dalam mendukung konektivitas maritim;
b. memantapkan operasionalisasi fungsi prasarana dan sarana Alur Pelayaran;
c. meningkatkan kegiatan pengawasan Alur Pelayaran dalam rangka keselamatan pelayaran;
d. meningkatkan perlindungan lingkungan maritim;
mengembangkan konektivitas transportasi Laut khususnya di pulau-pulau kecil perbatasan dan terisolir;
mengatur peruntukan ruang Laut untuk koridor penggelaran alur pipa dan /atau kabel bawah Laut;
dan e
f. g.menyelaraskan...
g. menyelaraskan kegiatan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut dengan kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya.
(4) Strategi untuk optimalisasi kegiatan perikanan tangkap berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. meningkatkan prasarana dan sarana perikanan yang didukung modernisasi teknologi;
b. mengendalikan usaha perikanan tangkap sesuai ketersediaan Sumber Daya Ikan;
c. meningkatkan pelindungan terhadap pelaku kegiatan penangkapan ikan;
d. memantapkan pengawasan pengelolaan Sumber Daya Ikan;
e. mengembangkan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan untuk mendukung peningkatan produksi perikanan tangkap, serta teknologi alat penangkapan ikan yang efisien dan tepat guna;
f. meningkatkan konektivitas dan intensitas kegiatan Pelabuhan Perikanan yang terintegrasi; dan
g. meningkatkan peran dan keterkaitan Pelabuhan Perikanan sebagai simpul distribusi dan simpul pemasaran dalam pengembangan sentra produksi perikanan dan pengolahan hasil perikanan.
(5) Strategi untuk pengembangan upaya keprospekan sumber daya minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. menJrusun rencana pengembangan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi Pertambangan minyak dan gas bumi;
b. mengelola kegiatan Pertambangan minyak dan gas bumi yang ramah lingkungan; dan
c. melakukan pembangunan dan pengembangan prasarana dan sarana Pertambangan minyak dan gas bumi.
(6) Strategi untuk optimalisasi bagan pemisah lalu lintas sesuai ketentuan hukum atau perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. memantapkan operasionalisasi pelayaran di area bagan pemisah lalu lintas;
b. meningkatkan
REPUBL|K INDONESIA
b. meningkatkan peluang ekonomi skala lokal dan nasional bagi wilayah di sekitar bagan pemisah lalu lintas;
c. MENETAPKAN sistem rute Inshore T1affic Zorrc {lTZl untuk kepentingan keselamatan pelayaran di sekitar bagan pemisah lalu lintas;
d. meningkatkan pelindungan lingkr.rngan maritim di sekitar bagan pemisah lalu lintas; dan
e. meningkatkan pengawasan dan keselamatan pelayaran di bagan pemisah lalu lintas.
Koreksi Anda
