Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Teks Saat Ini
(U Kebijakan dalam rangka mewujudkan znna pertahanan dan keamanan yang mendukung stabilitas keamanan di kawasan perbatasan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi:
a. penegas€Ln batas wilayah negara di taut melalui penrndingan penetapan batas maritim;
b. optimalisasi kerja sama dengan negara tetangga terkait pemanfaatan ruang Laut;
c. peningkatan upaya pengamanan dan penegakan hukum di perairan Selat Malaka;
d. penguatan sarana sistem pengawasan terhadap Sumber Daya Kelautan dan Sumber Daya Ikan;
dan
e. pengembangan...
_ 13-
e. pengembangan PPKT di Selat Malaka sebagai salah satu upaya menjaga kedaulatan negara.
(21 Strategi untuk penegasan batas wilayah negara di Laut melalui perundingan penetapan batas maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. melakukan perundingan bilateral dengan negara tetangga terkait penyelesaian batas maritim; dan
b. melakukan negosiasi internasional dalam mendukung posisi INDONESIA dalam perundingan batas maritim.
(3) Strategi untuk optimalisasi kerja sama dengan negara tetangga terkait pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. melaksanakan koordinasi dengan negara tetangga terkait pengelolaan ruang Laut; dan
b. memantapkan kerja sama regional dan internasional terkait pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan Sumber Daya Kelautan
(4) Strategi untuk peningkatan upaya pengamanan dan penegakan hukum di perairan Selat Malaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. mengalokasikan ruang Laut untuk zorla pertahanan dan keamanan;
b. membangun dan meningkatkan prasarana dan sarana pertahanan keamanan di Laut;
c. meningkatkan kerja sama pertahanan dan keamanan dalam penegakan hukum dengan negara tetangga;
d. meningkatkan kegiatan pertahanan dan keamanan untuk upaya pengam€rnan dan penegakan hukum;
dan
e. meningkatkan dan membina peran Masyarakat dalam kegiatan pengawasan.
(5) Strategi untuk penguatan sarana sistem pengawasa.n terhadap Sumber Daya Kelautan dan Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. mengoptimalisasikan kegiatan pemantauan, pengendalian, dan pengawasan dalam pengelolaan perikanan dan pengawasan di Laut dalam satu sistem pengawasan yang terpadu;
b. meningkatkan...
SK No l7129l A
-L4-
b. meningkatkan dan mengembangkan stasiun pengawas (radar) dan/atau sistem lain yang terintegrasi dengan sistem pemantauan kapal perikanan terutama di titik pintu masuknya kapal perikanan asing ke INDONESIA;
c. memasang sistem pemantauan kapal perikanan bagi kapal berukuran di atas 30 GT (tiga puluh gross tonnageli
d. meningkatkan frekuensi pengawasan dengan menambah jumlah kapal patroli serta koordinasi antarnegara;
e. menguatkan prasarana dan sarana atau instrumen pengawasan oleh Masyarakat;
f. meningkatkan kesadaran dan pengetahuan Masyarakat nelayan terkait perjanjian regional yang telah disepakati terkait pemanfaatan Sumber Daya Ikan; dan
g. meningkatkan koordinasi antarlembaga dan antarpemerintah dalam penanganan tindak pidana dan peningkatan penertiban ketaatan kapal.
(6) Strategi untuk pengembangan PPKT di Selat Malaka sebagai salah satu upaya menjaga kedaulatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. memetakan potensi sumber daya PPKT; dan
b. mengalokasikan ruang PPKT untuk tujuan pertahanan dan keamanan, pengendalian lingkungan hidup, dan kesejahteraan Masyarakat.
Koreksi Anda
