Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan optimalisasi konektivitas maritim dan lalu lintas pelayaran serta keselamatan pelayaran yang memberikan dampak pertumbuhan ekonomi kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi: a. peningkatan kegiatan perdagangan yang berdaya saing dan berorientasi pada jasa transportasi maritim; b. peningkatan prasarana dan sarana untuk efektivitas lalu lintas pelayaran; c. peningkatan layanan jasa kepelabuhanan untuk mendukung konektivitas maritim; dan d. pengaturan ruang Laut untuk mendukung aktivitas pelayaran. (21 Strategi untuk peningkatan kegiatan perdagangan yang berdaya saing dan berorientasi pada jasa transportasi maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. memantapkan sistem rute kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan; b. mengawasi dan menertibkan aktivitas labuh jangkar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. meningkatkan pelayanan jasa transportasi untuk logistik, penumpang, dan wisata. (3) Strategi untuk peningkatan prasarana dan sarana untuk efektivitas lalu lintas pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. meningkatkan penyetrenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran; b. meningkatkan prasarana dan sarana telekomunikasi pelayaran; dan c. meningkatkan teknologi sistem navigasi pelayaran. (4lStrategi... _L2_ (4) Strategi untuk peningkatan layanan jasa kepelabuhanan untuk mendukung konektivitas maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. mengembangkan Pelabuhan sesuai Rencana Induk Pelabuhan Nasional dan sistem logistik nasional sesuai arah pembangunan ekonomi; b. mengembangkan kapasitas Pelabuhan untuk memenuhi permintaan kebutuhan jasa transportasi dan mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi wilayah; dan c. mengembangkan kapasitas sumber daya manusia dalam sektor kepelabuhanan. (5) Strategi untuk pengaturan ruang Laut untuk mendukung aktivitas pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. MENETAPKAN lokasi daerah pembuangan material hasil pengerukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. mengendalikan kegiatan pembuangan material hasil pengerukan; dan c. menyelaraskan daerah pembuangan material hasil pengerukan dengan pemanfaatan mang Laut lainnya.
Koreksi Anda