Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan optimalisasi konektivitas maritim dan lalu lintas pelayaran serta keselamatan pelayaran yang memberikan dampak pertumbuhan ekonomi kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi:
a. peningkatan kegiatan perdagangan yang berdaya saing dan berorientasi pada jasa transportasi maritim;
b. peningkatan prasarana dan sarana untuk efektivitas lalu lintas pelayaran;
c. peningkatan layanan jasa kepelabuhanan untuk mendukung konektivitas maritim; dan
d. pengaturan ruang Laut untuk mendukung aktivitas pelayaran.
(21 Strategi untuk peningkatan kegiatan perdagangan yang berdaya saing dan berorientasi pada jasa transportasi maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. memantapkan sistem rute kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan;
b. mengawasi dan menertibkan aktivitas labuh jangkar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. meningkatkan pelayanan jasa transportasi untuk logistik, penumpang, dan wisata.
(3) Strategi untuk peningkatan prasarana dan sarana untuk efektivitas lalu lintas pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. meningkatkan penyetrenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran;
b. meningkatkan prasarana dan sarana telekomunikasi pelayaran; dan
c. meningkatkan teknologi sistem navigasi pelayaran.
(4lStrategi...
_L2_
(4) Strategi untuk peningkatan layanan jasa kepelabuhanan untuk mendukung konektivitas maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. mengembangkan Pelabuhan sesuai Rencana Induk Pelabuhan Nasional dan sistem logistik nasional sesuai arah pembangunan ekonomi;
b. mengembangkan kapasitas Pelabuhan untuk memenuhi permintaan kebutuhan jasa transportasi dan mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi wilayah; dan
c. mengembangkan kapasitas sumber daya manusia dalam sektor kepelabuhanan.
(5) Strategi untuk pengaturan ruang Laut untuk mendukung aktivitas pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. MENETAPKAN lokasi daerah pembuangan material hasil pengerukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mengendalikan kegiatan pembuangan material hasil pengerukan; dan
c. menyelaraskan daerah pembuangan material hasil pengerukan dengan pemanfaatan mang Laut lainnya.
Koreksi Anda
