Koreksi Pasal 96
PERPRES Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Teks Saat Ini
(1) Pemberian insentif dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penyediaan prasarana dan sarana di daerah;
b. penghargaan; dan / atau
c. publikasi atau promosi daerah.
(21 Pemberian. . .
-7L- {21 Pemberian insentif dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf b meliputi:
a, penyediaan prasarana dan sarana; danf atau
b. fasilitasi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut.
Koreksi Anda
