Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 96

PERPRES Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian insentif dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf a meliputi: a. penyediaan prasarana dan sarana di daerah; b. penghargaan; dan / atau c. publikasi atau promosi daerah. (21 Pemberian. . . -7L- {21 Pemberian insentif dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf b meliputi: a, penyediaan prasarana dan sarana; danf atau b. fasilitasi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut.
Koreksi Anda