Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 94

PERPRES Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2) huruf c diberikan oleh: a. Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah; dan/atau b. Pemerintah Pusat danfatau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat. (21 Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada ruang Laut yang diprioritaskan pengembangannya.
Koreksi Anda