Koreksi Pasal 94
PERPRES Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Teks Saat Ini
(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2) huruf c diberikan oleh:
a. Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah;
dan/atau
b. Pemerintah Pusat danfatau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.
(21 Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada ruang Laut yang diprioritaskan pengembangannya.
Koreksi Anda
