Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Teks Saat Ini
Rencana zonasi wilayah perairan ditetapkan dengan tqiuan untuk mewujudkan:
a. optimalisasi konektivitas maritim dan lalu lintas pelayaran serta keselamatan pelayaran yang memberikan dampak pertumbuhan ekonomi kawasan;
b. ?,otta pertahanan dan keamanan yang mendukung stabilitas keamanan di kawasan perbatasan negara;
c. pengembangarl dan pengelolaan ekonomi kelautan;
d. pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang l"aut;
e. pengelolaan dan pengembangan Kawasan Konservasi di I"aut; dan
f. pelindungan alur migrasi biota Laut.
Paragraf2,..
Koreksi Anda
