Koreksi Pasal 93
PERPRES Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Teks Saat Ini
Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian
FHESTDEN
_70-
Koreksi Anda
