Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 92

PERPRES Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian pelaksanaan perwujudan rencana zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda