Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 91

PERPRES Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(U Pengendalian pemanfaatan ruang Laut digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan program pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Selat Malaka. (2) Pengendalian pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penilaian pelaksanaan perwujudan rencana zonasi; b. kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut; c. pemberian insentif dan disinsentif; dan d. sanksi.
Koreksi Anda