Koreksi Pasal 83
PERPRES Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zorra U8Y sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf b disusun dengan memperhatikan:
a. WPPNRI;
b. pelaksanaan kegiatan penangkapan jenis ikan yang beruaya jauh, beruaya antarz.ona ekonomi eksklusif, jenis ikan anadrom, jenis ikan katadrom yang berada di zona ekonomi eksklusif INDONESIA dan spesies sedenter yang berada di landas kontinen sesuai dengan ketentuan peraturan pertrndan g-undan gan dan hukum Internasional ;
c. larangan terhadap kegiatan yang berdampak negatif pada Sumber Daya lkan di zona ekonomi eksklusif INDONESIA dan landas kontinen;
d. pelaksanaan penegakan hukum terhadap kapal ikan asing sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan dan hukum internasional;
dan
e. kegiatan pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu keberlanjutan usaha penangkapan ikan.
(21 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zofla U8Y sebagaimana pada ayat (1) meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. penangkapan ikan yang tidak melebihi potensi lestari atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan;
3. penggunaa.n alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan ukuran kapal yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. pelindungan . . .
2 3
4. pelindungan dan penyelamatan keanekaragaman hayati Laut;
5. kepentinganpenyelenggaraanpertahanandan keamanan negara, baik pada masa damai maupun dalam keadaan perang; danf ata'u
6. pemanfaatan lainnya yang selaras dengan peruntuk arl zotta perikanan tangkap;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. wisata;
2. pemasangan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis;
3. pernbuangan material hasil pengerukan;
dan/atau
4. pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu keberlanjutan Sumber Daya Ikan.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan ukuran kapal yang dilarang beroperasi di semua jalur penangkapan ikan dan di semua WPPNRI;
2. pembuangan limbah, air balas dari kapal, dan pembuangan bahan berbahaya dan beracun ke Laut; dan/atau
3. pemanfaatan lainnya yang dapat mengganggu keberlanjutan Sumber Daya Ikan.
Koreksi Anda
