Koreksi Pasal 80
PERPRES Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk bagan pemisah lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (21 huruf b disusun dengan memperhatikan perjanjian tiga Negara INDONESIA-Malaysia-Singapura mengenai bagan pemisah lalu lintas di Selat Malaka.
{21 Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pendidikan dan penelitian;
2. pelaksanaan saluage untuk tqiuan keselamatan pelayaran;
3. pemeliharaan Alur Pelayaran;
4. penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran;
5. penetapan koridor Alur Pelayaran, sistem rute, dan daerah labuh kapal;
6. pemanfaatan Alur Pelayaran untuk rute jalur kapal pesiar dan/atau kapal wisata;
7. pelaksanaan kegiatan pengawasan, pengendalian, dan pengamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan hukum Internasional;
dan/atau
8. pelaksanaan hak lintas damai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
SK No 171342.A
b. kegiatan. . .
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pemasangan pipa dan/atau kabel bawah Laut;
2. pembinaan dan pengawasan; dan/atau
3. kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya yang tidak mengurangi nilai dan/atau fungsi bagan pemisah lalu lintas di wilayah yurisdiksi;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. Pertambangan;
2. Wisata Bahari yang menggunakan instalasi dan/atau bangunan bersifat menetap;
3. perikanan budi daya; dan/atau
4. kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya yang tidak mendukung dan dapat mengganggu fungsi bagan pemisah lalu lintas di wilayah yurisdiksi.
Koreksi Anda
