Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

PERPRES Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk bagan pemisah lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (21 huruf b disusun dengan memperhatikan perjanjian tiga Negara INDONESIA-Malaysia-Singapura mengenai bagan pemisah lalu lintas di Selat Malaka. {21 Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. pendidikan dan penelitian; 2. pelaksanaan saluage untuk tqiuan keselamatan pelayaran; 3. pemeliharaan Alur Pelayaran; 4. penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran; 5. penetapan koridor Alur Pelayaran, sistem rute, dan daerah labuh kapal; 6. pemanfaatan Alur Pelayaran untuk rute jalur kapal pesiar dan/atau kapal wisata; 7. pelaksanaan kegiatan pengawasan, pengendalian, dan pengamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan hukum Internasional; dan/atau 8. pelaksanaan hak lintas damai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; SK No 171342.A b. kegiatan. . . b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. pemasangan pipa dan/atau kabel bawah Laut; 2. pembinaan dan pengawasan; dan/atau 3. kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya yang tidak mengurangi nilai dan/atau fungsi bagan pemisah lalu lintas di wilayah yurisdiksi; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. Pertambangan; 2. Wisata Bahari yang menggunakan instalasi dan/atau bangunan bersifat menetap; 3. perikanan budi daya; dan/atau 4. kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya yang tidak mendukung dan dapat mengganggu fungsi bagan pemisah lalu lintas di wilayah yurisdiksi.
Koreksi Anda