Koreksi Pasal 79
PERPRES Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Teks Saat Ini
(U Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran umum dan perlintasan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 78 ayat (21 huruf a dilaksanakan dengan memperhatikan hukum laut internasional.
(21 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran umum dan perlintasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. lalu lintas kapal dari dan/atau menuju Pelabuhan;
2. pemeliharaan Alur Pelayaran;
3. penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran;
4. penetapan koridorAlur Pelayaran, sistem rute, dan daerah labuh kaPal;
5. penangkapan ikan menggunakan alat penangkapan ikan yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
6. pemanfaatan Alur Pelayaran oleh Masyarakat lokal;
7. pemanfaatan Alur Pelayaran untuk rute jalur kapal pesiar dan/atau kapal wisata;
8. penelitian dan pendidikan; dan/atau
9. pelaksanaan hak lintas transit dan/atau hak lintas damai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pernasangan pipa dan/atau kabel bawah Laut;
2. pembinaan dan pengawasan; dan/atau
3. kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya yang sesuai dengan fungsi Alur Pelayaran;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. Pertambangan;
2. Penempatan
2. Penempatan dan/atau pendirian bangunan dan instalasi di Laut kecuali untuk fungsi navigasi;
3. pembudidayaan ikan;
4. pembuangan sampah dan limbah;
5. penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis; dan/atau
6. kegiatan pemanfaatan ruang laut lainnya yang mengurangi nilai dan/atau fungsi Alur Pelayaran.
Koreksi Anda
