Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERPRES Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(U Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran umum dan perlintasan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 78 ayat (21 huruf a dilaksanakan dengan memperhatikan hukum laut internasional. (21 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran umum dan perlintasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. lalu lintas kapal dari dan/atau menuju Pelabuhan; 2. pemeliharaan Alur Pelayaran; 3. penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran; 4. penetapan koridorAlur Pelayaran, sistem rute, dan daerah labuh kaPal; 5. penangkapan ikan menggunakan alat penangkapan ikan yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 6. pemanfaatan Alur Pelayaran oleh Masyarakat lokal; 7. pemanfaatan Alur Pelayaran untuk rute jalur kapal pesiar dan/atau kapal wisata; 8. penelitian dan pendidikan; dan/atau 9. pelaksanaan hak lintas transit dan/atau hak lintas damai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. pernasangan pipa dan/atau kabel bawah Laut; 2. pembinaan dan pengawasan; dan/atau 3. kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya yang sesuai dengan fungsi Alur Pelayaran; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. Pertambangan; 2. Penempatan 2. Penempatan dan/atau pendirian bangunan dan instalasi di Laut kecuali untuk fungsi navigasi; 3. pembudidayaan ikan; 4. pembuangan sampah dan limbah; 5. penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis; dan/atau 6. kegiatan pemanfaatan ruang laut lainnya yang mengurangi nilai dan/atau fungsi Alur Pelayaran.
Koreksi Anda