Koreksi Pasal 78
PERPRES Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran; dan
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk pipa dan/atau kabel bawah Laut.
(21 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran umum dan perlintasan; dan
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk bagan pemisah lalu lintas.
(3) Peraturan...
(3)
REPUEL|K INDONESIA _59_ Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk pipa dan/atau kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. pemasangan, pemeliharaan, pembongkaran, pemindahan dan/atau perbaikan pipa dan/atau kabel bawah Laut;
3. pelayaran;
+. konservasi Sumber Daya Ikan di permukaan dan kolom perairan; dan/atau
5. kegiatan lainnya yang selaras dengan fungsi pipa dan/atau kabel bawah Laut;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pembudidayaan ikan yang tidak mengganggu keberadaan alur pipa dan latau kabel bawah Laut;
2. kegiatan penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat aktif dan tidak merusak dasar LauU
3. pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut di sekitar alur pipa danf atau kabel bawah Laut; dan/atau
4. kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi pipa dan I atau kabel bawah Laut;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. labuh kapal;
2. usaha Pertambangan mineral dan batu bara;
dan/atau
3. penangkapan ikan yang dapat mengganggu keberadaan dan fungsi pipa dan/atau kabel bawah Laut.
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk pipa dan/atau kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan memperhatikan hukum internasional.
Pasal79...
SK No 17134/. A
(4)
Koreksi Anda
