Koreksi Pasal 70
PERPRES Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Teks Saat Ini
Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) ditetapkan dengan tujuan untuk MENETAPKAN alokasi nrang Laut di zorla ekonomi eksklusif INDONESIA dan/atau landas kontinen yang dipergunakan bagi kepentingan eksplorasi, eksploitasi, dan pengelolaan sumber daya alam hayati dan nonhayati yang berada di permukaan, kolom, dan perairan di atas dasar Laut dan/atau dasar Laut dan tanah di bawahnya.
Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk:
a. zona USY yang merupakan ?,ofla Pertambangan minyak dan gas bumi;
b. ?.ona U8Y yang merupakan zot:'a perikanan tangkap; dan
c. zona U18Y yang merupakatT zona pertahanan dan keamanan.
Koreksi Anda
