Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERPRES Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) ditetapkan dengan tujuan untuk MENETAPKAN alokasi nrang Laut di zorla ekonomi eksklusif INDONESIA dan/atau landas kontinen yang dipergunakan bagi kepentingan eksplorasi, eksploitasi, dan pengelolaan sumber daya alam hayati dan nonhayati yang berada di permukaan, kolom, dan perairan di atas dasar Laut dan/atau dasar Laut dan tanah di bawahnya. Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk: a. zona USY yang merupakan ?,ofla Pertambangan minyak dan gas bumi; b. ?.ona U8Y yang merupakan zot:'a perikanan tangkap; dan c. zona U18Y yang merupakatT zona pertahanan dan keamanan.
Koreksi Anda