Koreksi Pasal 69
PERPRES Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Teks Saat Ini
(1) Rencana Pola Ruang Laut di wilayah yurisdiksi berupa Kawasan Pemanfaatan Umum.
(21 Penyusunan rencana Pola Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
a. pokok-pokok perjanjian tiga negara, INDONESIA- Malaysia-Singapura mengenai bagan pemisah lalu lintas di Selat Malaka;
b. hak negara lain yang berupa kebebasan pelayaran, penerbangan, penempatan pipa dan latau kabel bawah Laut, dan penggunaan Laut lainnya terkait dengan kebebasan tersebut sesuai dengan hukum internasional;
c. keselamatan pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional;
d. upaya pencegahan, pengurangan, dan pengendalian pencemaran lingkungan Laut;
e. keselarasan kegiatan pemanfaatan ruang Laut di wilayah perairan dengan kegiatan pemanfaatan ruang Laut di wilayah yurisdiksi;
f. pelindungan...
(1) (2t (U
f. pelindungan dan pengendalian benda yang memiliki nilai arkeologis historis;
g. riset ilmiah kelautan sesuai dengan prinsip dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional; dan
h. pembangunan pulau buatan dan/atau bangunan dan instalasi di Laut sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan dan ketentuan hukum internasional.
Koreksi Anda
