Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERPRES Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Pola Ruang Laut di wilayah yurisdiksi berupa Kawasan Pemanfaatan Umum. (21 Penyusunan rencana Pola Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan: a. pokok-pokok perjanjian tiga negara, INDONESIA- Malaysia-Singapura mengenai bagan pemisah lalu lintas di Selat Malaka; b. hak negara lain yang berupa kebebasan pelayaran, penerbangan, penempatan pipa dan latau kabel bawah Laut, dan penggunaan Laut lainnya terkait dengan kebebasan tersebut sesuai dengan hukum internasional; c. keselamatan pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional; d. upaya pencegahan, pengurangan, dan pengendalian pencemaran lingkungan Laut; e. keselarasan kegiatan pemanfaatan ruang Laut di wilayah perairan dengan kegiatan pemanfaatan ruang Laut di wilayah yurisdiksi; f. pelindungan... (1) (2t (U f. pelindungan dan pengendalian benda yang memiliki nilai arkeologis historis; g. riset ilmiah kelautan sesuai dengan prinsip dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional; dan h. pembangunan pulau buatan dan/atau bangunan dan instalasi di Laut sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan dan ketentuan hukum internasional.
Koreksi Anda