Koreksi Pasal 61
PERPRES Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Teks Saat Ini
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zonaU20 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf d meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pembuangan material hasil pengerukan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. penangkapan ikan;
3. pelestarian ekosistem lingkungan Laut;
4. penyelamatan dan pelindungan lingkungan Laut;
dan/atau
5. pemanfaatan lainnya yang selaras dengan .
peruntukan zonaU2O;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat ber:urpa pemanfaatan wilayah perairan yang selaras dan tidak mengganggu serta mengubah fungsi peruntukan ?frfla u20;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya yang bersifat menetap.
Koreksi Anda
