Koreksi Pasal 60
PERPRES Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Teks Saat Ini
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan militer;
2. pembuangan amunisi; dan latau
3. pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi ?,ana u18;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan pemanfaatan wilayah perairan yang selaras dan tidak mengganggu serta mengubah fungsi pertahanan dan keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
c. kegiatan...
SK No l71313 A
c
kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang tidak selaras dan mengganggu fungsi pertahanan dan keamanan.
Koreksi Anda
