Koreksi Pasal 59
PERPRES Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Teks Saat Ini
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk rcna U8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. penangkapan ikan yang tidak melebihi potensi lestari atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan;
3. penggunaan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan ukuran kapal yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. pelindungan dan penyelamatan keanekaragaman hayati Laut;
SK No l71314 A
5. penyelenggaraan
5. penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara; dan/atau
6. pemanfaatan lainnya yang selaras dengan peruntukan znnaUS;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. usaha wisata dan angkutan Laut;
2. pemasangan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis;
3. pemasangan kabel bawah Laut; dan/atau
4. pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengga.nggu keberlanjutan Sumber Daya Ikan di zona U8;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan ukuran kapal yang dilarang beroperasi di semua jalur penangkapan ikan dan di semua WPPNRI;
2, pembuangan material pengerukan, limbah, air balas dari kapal, dan pembuangan bahan berbahaya dan beracun ke Laut; dan/atau
3. pemanfaatan lainnya yang mengganggu keberlanjutan Sumber Daya Ikan di zona U8.
Koreksi Anda
