Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERPRES Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk rcna U8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. penelitian dan pendidikan; 2. penangkapan ikan yang tidak melebihi potensi lestari atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan; 3. penggunaan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan ukuran kapal yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 4. pelindungan dan penyelamatan keanekaragaman hayati Laut; SK No l71314 A 5. penyelenggaraan 5. penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara; dan/atau 6. pemanfaatan lainnya yang selaras dengan peruntukan znnaUS; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. usaha wisata dan angkutan Laut; 2. pemasangan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis; 3. pemasangan kabel bawah Laut; dan/atau 4. pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengga.nggu keberlanjutan Sumber Daya Ikan di zona U8; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan ukuran kapal yang dilarang beroperasi di semua jalur penangkapan ikan dan di semua WPPNRI; 2, pembuangan material pengerukan, limbah, air balas dari kapal, dan pembuangan bahan berbahaya dan beracun ke Laut; dan/atau 3. pemanfaatan lainnya yang mengganggu keberlanjutan Sumber Daya Ikan di zona U8.
Koreksi Anda