Koreksi Pasal 58
PERPRES Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Teks Saat Ini
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk ?,ana U5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. pelestarian ekosistem lingkungan Laut;
3. penyelamatan . .
3. penyelamatan dan pelindungan lingkungan Laut;
4. pembangunan prasarana dan sarana penunjang kegiatan usaha Pertambangan minyak dan gas bumi; dan/atau
5. kegiatan usaha Pertambangan minyak dan gas bumi lainnya yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi;
1. penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran;
2. penangkapan ikan yang tidak mengganggu aktivitas di zona U5; dan/atau
3. kegiatan pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu fungsi zona U5;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. usaha wisata yang bersifat menetap dan berisiko tinggi;
2. penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan ukuran kapal yang dilarang beroperasi di zona U5;
3. kegiatan pemanfaatan ruang pada zotaa terlarang di zorraU5; dan/atau
4. kegiatan lainnya yang mengganggu fungsi peruntukan zona U5.
Koreksi Anda
