Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERPRES Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk ?,ana U5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. penelitian dan pendidikan; 2. pelestarian ekosistem lingkungan Laut; 3. penyelamatan . . 3. penyelamatan dan pelindungan lingkungan Laut; 4. pembangunan prasarana dan sarana penunjang kegiatan usaha Pertambangan minyak dan gas bumi; dan/atau 5. kegiatan usaha Pertambangan minyak dan gas bumi lainnya yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi; 1. penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran; 2. penangkapan ikan yang tidak mengganggu aktivitas di zona U5; dan/atau 3. kegiatan pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu fungsi zona U5; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. usaha wisata yang bersifat menetap dan berisiko tinggi; 2. penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan ukuran kapal yang dilarang beroperasi di zona U5; 3. kegiatan pemanfaatan ruang pada zotaa terlarang di zorraU5; dan/atau 4. kegiatan lainnya yang mengganggu fungsi peruntukan zona U5.
Koreksi Anda