Koreksi Pasal 56
PERPRES Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Teks Saat Ini
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk pipa hawah L,aut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 L ayat (4) huruf c dan Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4) huruf d meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. pemasangan, pemeliharaan, pembongkaran, pemindahart dan/atau perbaikan pipa dan/atau kabel bawah Laut;
3. pelayaran;
4. wisata; dan/atau
5. konservasi Sumber Daya lkan di permukaan dan kolom perairan;
b. kegiatan
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pembudidayaan ikan yang tidak mengganggu keberadaan alur pipa dan I atau kabel bawah Laut;
2. kegiatan penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat aktif dan tidak mertrsak dasar Laut;
3. pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut di sekitar alur pipa dan/atau kabel bawah Laut; dan/atau
4. kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi alur pipa dan/atau kabel bawah Laut;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. labuh kapal;
2. usaha Pertambangan mineral dan batubara;
dan/atau
3. penangkapan ikan yang dapat mengganggu keberadaan dan fungsi pipa dan latau kabel bawah Laut.
Koreksi Anda
