Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERPRES Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk pipa hawah L,aut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 L ayat (4) huruf c dan Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4) huruf d meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. penelitian dan pendidikan; 2. pemasangan, pemeliharaan, pembongkaran, pemindahart dan/atau perbaikan pipa dan/atau kabel bawah Laut; 3. pelayaran; 4. wisata; dan/atau 5. konservasi Sumber Daya lkan di permukaan dan kolom perairan; b. kegiatan b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. pembudidayaan ikan yang tidak mengganggu keberadaan alur pipa dan I atau kabel bawah Laut; 2. kegiatan penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat aktif dan tidak mertrsak dasar Laut; 3. pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut di sekitar alur pipa dan/atau kabel bawah Laut; dan/atau 4. kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi alur pipa dan/atau kabel bawah Laut; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. labuh kapal; 2. usaha Pertambangan mineral dan batubara; dan/atau 3. penangkapan ikan yang dapat mengganggu keberadaan dan fungsi pipa dan latau kabel bawah Laut.
Koreksi Anda