Koreksi Pasal 54
PERPRES Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Teks Saat Ini
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (5) huruf a dan Peraturan Pernanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran umum dan perlintasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (5) huruf b meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. lalu lintas kapal dari dan/atau menuju Pelabuhan;
2. pemeliharaan Alur Pelayaran;
3. penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran;
4. penetapan koridor Alur Pelayaran, sistem rute, dan daerah labuh kapal;
5. penangkapan ikan menggunakan alat penangkapan ikan yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan pertrndang- undangan;
6. pemanfaatan
6. pemanfaatan Alur Pelayaran oleh Masyarakat lokal;
7. pemanfaatan Alur Pelayaran untuk rute jalur kapal pesiar dan/atau kapal wisata;
8. penelitian dan pendidikan; dan/atau
9. pelaksanaan hak lintas transit dan/atau hak lintas damai sesuai dengan ketentuan peraturan pertrndang-undangan dan hukum internasional;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pemasangan pipa dan/atau kabel bawah [.aut;
2. pembinaan dan pengawasan; dan/atau
3. kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya yang tidak mengganggu fungsi Alur Pelayaran;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. Pertambangan;
2. pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut kecuali untuk fungsi navigasi;
3. pembudidayaan ikan;
4. pembuangan sampah dan limbah;
5. penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis; dan/atau
6. kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya yang mengurangi nilai dan/atau fungsi Alur Pelayaran.
Pasa1 55 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk bagan pemisah lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (5) huruf c meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pendidikan dan penelitian;
2. pelaksanaan salvage;
3. pendalaman Alur Pelayaran;
4. penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran;
5. penetapan koridor Alur Pelayaran, sistem rtrte, dan area labuh kapal;
6. penetapanlTZ (Inshore Traffic Zonel;
7. pemanfaatan. . .
_43_
7. pemanfaatan Alur Pelayaran untuk rute jalur kapal pesiar dan/atau kapal wisata;
8. kegiatan pengawasan dan pengamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perlndang- undangan; dan/atau
9. pelaksanaan hak lintas transit dan/atau hak lintas damai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pemasangan pipa dan/atau kabel bawah Laut;
2. pembinaan dan pengawasan; dan/atau
3. kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya yang tidak mengurangi nilai dan/atau fungsi bagan pemisah lalu lintas;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. Pertambangan;
2. Wisata Bahari yang menggunakan instalasi dan/atau bangunan bersifat menetap;
3. perikanan budi daya; dan/atau
4. kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya yang mengganggu fungsi bagan pemisah lalu lintas.
Koreksi Anda
