Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERPRES Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (5) huruf a dan Peraturan Pernanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran umum dan perlintasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (5) huruf b meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. lalu lintas kapal dari dan/atau menuju Pelabuhan; 2. pemeliharaan Alur Pelayaran; 3. penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran; 4. penetapan koridor Alur Pelayaran, sistem rute, dan daerah labuh kapal; 5. penangkapan ikan menggunakan alat penangkapan ikan yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan pertrndang- undangan; 6. pemanfaatan 6. pemanfaatan Alur Pelayaran oleh Masyarakat lokal; 7. pemanfaatan Alur Pelayaran untuk rute jalur kapal pesiar dan/atau kapal wisata; 8. penelitian dan pendidikan; dan/atau 9. pelaksanaan hak lintas transit dan/atau hak lintas damai sesuai dengan ketentuan peraturan pertrndang-undangan dan hukum internasional; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. pemasangan pipa dan/atau kabel bawah [.aut; 2. pembinaan dan pengawasan; dan/atau 3. kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya yang tidak mengganggu fungsi Alur Pelayaran; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. Pertambangan; 2. pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut kecuali untuk fungsi navigasi; 3. pembudidayaan ikan; 4. pembuangan sampah dan limbah; 5. penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis; dan/atau 6. kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya yang mengurangi nilai dan/atau fungsi Alur Pelayaran. Pasa1 55 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk bagan pemisah lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (5) huruf c meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. pendidikan dan penelitian; 2. pelaksanaan salvage; 3. pendalaman Alur Pelayaran; 4. penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran; 5. penetapan koridor Alur Pelayaran, sistem rtrte, dan area labuh kapal; 6. penetapanlTZ (Inshore Traffic Zonel; 7. pemanfaatan. . . _43_ 7. pemanfaatan Alur Pelayaran untuk rute jalur kapal pesiar dan/atau kapal wisata; 8. kegiatan pengawasan dan pengamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perlndang- undangan; dan/atau 9. pelaksanaan hak lintas transit dan/atau hak lintas damai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. pemasangan pipa dan/atau kabel bawah Laut; 2. pembinaan dan pengawasan; dan/atau 3. kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya yang tidak mengurangi nilai dan/atau fungsi bagan pemisah lalu lintas; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. Pertambangan; 2. Wisata Bahari yang menggunakan instalasi dan/atau bangunan bersifat menetap; 3. perikanan budi daya; dan/atau 4. kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya yang mengganggu fungsi bagan pemisah lalu lintas.
Koreksi Anda