Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERPRES Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
P turan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud pada Pasal 51 ayat (a) huruf a meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. pembangunan fasilitas pokok dan f,asilitas penunjang Pelabuhan dan revitalisasi dermaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dibidang kepelabuhananl 2. penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran; 3. pemeliharaan sara"na bantu navigasi pelayaran; 4. pemeliharaan lebar dan kedalaman alur; 5. penyelenggaraan kenavigasian pada Alur Pelayaran; 6. pelaksanaan hak lintas damai; dan/atau 7. pelaksanaan hak dan kewajiban kapal asing dalam melaksanakan hak lintas transit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: SK No l71319 A 1. kegiatan REPUEL|K INDONESIA c. 1. kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi jaringan prasarana dan sarana Laut; dan/atau 2. pelayaran yang berdekatan dengan alur migrasi biota dan/atau melintasi Kawasan Konservasi di Laut sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan di bidang pelayaran; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang Pelabuhan; 2, kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak sarana bantu navigasi pelayaran; 3. pendirian, penempatan dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di Laut yang mengganggu Alur Pelayaran dan/atau keselamatan pelayaran; 4. kegiatan yang mengganggu ruang udara bebas di atas perairan dan di bawah perairan yang berdampak pada keberadaan Alur Pelayaran; dan/atau 5. kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
Koreksi Anda