Koreksi Pasal 53
PERPRES Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Teks Saat Ini
P turan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud pada Pasal 51 ayat (a) huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pembangunan fasilitas pokok dan f,asilitas penunjang Pelabuhan dan revitalisasi dermaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dibidang kepelabuhananl
2. penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran;
3. pemeliharaan sara"na bantu navigasi pelayaran;
4. pemeliharaan lebar dan kedalaman alur;
5. penyelenggaraan kenavigasian pada Alur Pelayaran;
6. pelaksanaan hak lintas damai; dan/atau
7. pelaksanaan hak dan kewajiban kapal asing dalam melaksanakan hak lintas transit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
SK No l71319 A
1. kegiatan
REPUEL|K INDONESIA
c. 1. kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi jaringan prasarana dan sarana Laut; dan/atau
2. pelayaran yang berdekatan dengan alur migrasi biota dan/atau melintasi Kawasan Konservasi di Laut sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan di bidang pelayaran;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang Pelabuhan;
2, kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak sarana bantu navigasi pelayaran;
3. pendirian, penempatan dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di Laut yang mengganggu Alur Pelayaran dan/atau keselamatan pelayaran;
4. kegiatan yang mengganggu ruang udara bebas di atas perairan dan di bawah perairan yang berdampak pada keberadaan Alur Pelayaran;
dan/atau
5. kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
Koreksi Anda
