Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERPRES Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. pengembangan zolea wilayah kerja dan pengoperasian Pelabuhan Perikanan untuk menunjang usaha perikanan di zona ekonomi eksklusif INDONESIA; 2. peningkatan jangkauan pelayanan Pelabuhan Perikanan untuk aktivitas penangkapan ikan di wilayah yurisdiksi; 3. pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang Pelabuhan dan revitalisasi dermaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepelabuhanan perikanan; 4. pemanfaatan ruang Laut di Pelabuhan Perikanan yang mendukung pengembangan kawasan; 5. pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan perikanan budi daya yang mendukung peningkatan produksi ikan secara berkelanjutan; 6. pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan perikanan budi daya yang mendukung ketersediaan prasarana dan sarana penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan yang memadai; 7. pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan usaha Pergaraman yang mendukung pengembangan produksi dan pemasaran garam serta prasarana dan sarana pengembangan kegiatan usaha Pergaraman; dan/atau 8. pemanfaatan rlang Laut di Sentra Industri Maritim yang mendukung pengembangan prasarana dan sarana yang mendukung kegiatan maritim; b. kegiatan.., b _40_ c kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan serta pusat industri kelautan; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan serta pusat industri kelautan; 2. pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di Laut yang mengganggu pelaksanaan Pelabuhan Perikanan; dan/atau 2. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak prasarana dan sarana susunan pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan serta pusat industri kelautan.
Koreksi Anda