Koreksi Pasal 51
PERPRES Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah perairan meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur Ruang Laut;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana pola ruang di Perairan Pesisir; dan c, Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir.
l2l Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
(3) Peraturan...
(3) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf a meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Pelabuhan Perikanan;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya; dan
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Sentra Industri Maritim.
(41 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan prasara.na dan sarana Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan kepelabuhanan nasional;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran;
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk pipa bawah Laut; dan
d. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah Laut.
(5) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran masuk Pelabuhan;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran umum dan perlintasan; dan
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk bagan pemisah lalu lintas.
(6) Ketentuan mengenai Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (U huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Pemanfaatan Umum.
SK No l7132l A
(8) Peraturan...
(8) Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan keberadaan alur migrasi biota Laut.
Koreksi Anda
