Koreksi Pasal 48
PERPRES Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional di wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Malaka dialokasikan untuk kegiatan yang bernilai strategis nasional.
l2l Kegiatan yang bernilai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan pertrndang-undangan yang menjadi acuan dalam penetapan Lampiran IV sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perubahan kegiatan yang bernilai strategis nasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian . . .
I,RESIDEN
-37'
Koreksi Anda
