Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Teks Saat Ini
Rencana zonasi wilayah perairan memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi perencanaan zr.nasi di wilayah perairan;
b. rencana Stmktur Ruang Laut di wilayah perairan;
c. rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan;
d. Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional;
e. alur migrasi biota Laut di wilayah perairan; dan
f. Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah perairan.
Koreksi Anda
