Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 106

PERPRES Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Malaka berlaku selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku. b c. d (21 Peninjaua,n. . . HEPUBLIK INDONESIA (21 Peninjauan kembali rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Malaka dilakukan 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan. (3) Pelaksanaan peninjauan kembali rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Malaka dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda