Koreksi Pasal 104
PERPRES Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Teks Saat Ini
Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 sampai dengan Pasal 103 disampaikan secara langsung dan/atau tertulis kepada Menteri dan/atau pejabat yang benvenang.
Koreksi Anda
