Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 103

PERPRES Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk peran Masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf c berupa: a. b c a. penyampalan... FRESIDEH a. penyampaian masukan terkait pelaksanaan Peraturan Pemanfaatan Ruang, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut, pemberian insentif dan disinsentif, dan/atau sanksi; keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah yang telah ditetapkan; pelaporan kepada kementerian, lembaga, dan/atau pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang yang melanggar rencana zonasi Kawasan Antarwilayah yang telah ditetapkan; dan pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah.
Koreksi Anda