Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 101

PERPRES Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah hrsat dan/atau Pemerintah Daerah dalam perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah dapat secara aktif melibatkan Masyarakat. (21 Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: SK No l71331A a. Masyarakat. . . INDONESIA Masyarakat dan/atau Masyarakat lokal yang terkena dampak langsung dari kegiatan perencan aan z,onasi Kawasan Antarwilayah ; Masyarakat yang memiliki keahlian di bidang perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah; dan/atau Masyarakat yang kegiatan pokoknya di wilayah perencan aarl zonasi Kawasan Antarwilayah. Pasal 1O2 Bentuk peran Masyarakat dalam pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf b berupa: a. masukan mengenai kebijakan pemanfaatan ruang Laut; b. kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau sesama Masyarakat dalam pemanfaatan ruang Laut; c. keda sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau sesama Masyarakat dalam upaya pelindungan lingkungan Laut; d. kegiatan memanfaatkan ruang yang sesuai dengan kearifan lokal dan rencana zonasi yang telah ditetapkan; e. peningkatan efisiensi, efektivitas, dan keserasian dalam pemanfaata.n ruang darat dan ruang Laut dengan memperhatikan kearifan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; f. kegiatan menjaga kepentingan pertahanan dan keamanan; dan/atau g. kegiatan investasi dalam pemanfaatan ruang Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda