Koreksi Pasal 101
PERPRES Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah hrsat dan/atau Pemerintah Daerah dalam perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah dapat secara aktif melibatkan Masyarakat.
(21 Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
SK No l71331A
a. Masyarakat. . .
INDONESIA
Masyarakat dan/atau Masyarakat lokal yang terkena dampak langsung dari kegiatan perencan aan z,onasi Kawasan Antarwilayah ;
Masyarakat yang memiliki keahlian di bidang perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah;
dan/atau Masyarakat yang kegiatan pokoknya di wilayah perencan aarl zonasi Kawasan Antarwilayah.
Pasal 1O2 Bentuk peran Masyarakat dalam pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf b berupa:
a. masukan mengenai kebijakan pemanfaatan ruang Laut;
b. kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau sesama Masyarakat dalam pemanfaatan ruang Laut;
c. keda sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau sesama Masyarakat dalam upaya pelindungan lingkungan Laut;
d. kegiatan memanfaatkan ruang yang sesuai dengan kearifan lokal dan rencana zonasi yang telah ditetapkan;
e. peningkatan efisiensi, efektivitas, dan keserasian dalam pemanfaata.n ruang darat dan ruang Laut dengan memperhatikan kearifan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
f. kegiatan menjaga kepentingan pertahanan dan keamanan; dan/atau
g. kegiatan investasi dalam pemanfaatan ruang Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
