Koreksi Pasal 99
PERPRES Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Teks Saat Ini
Peran Masyarakat dalam perencanaan ruang Laut dilakukan pada tahap:
a. perencanaatt zonasi Kawasan Antarwilayah;
b. pemanfaatan ruang Laut; dan
c. pengendalian pemanfaatan ruang Laut.
Koreksi Anda
