Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 88

PERPRES Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksana program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2) hurr.f d meliputi: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah; dan/atau c. Masyarakat.
Koreksi Anda