Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 30 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2021 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 April 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AD INTERIM,
ttd.
MOHAMMAD MAHFUD MD
Koreksi Anda
