Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 30 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2021 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
