Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 30 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pemeriksa Paten adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda