Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 30 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal masa jabatan seluruh anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban berakhir maka calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dipilih berdasarkan seleksi.
(2) Pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
(3) Panita seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban berakhir.
(4) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 5 (lima) orang, dengan susunan sebagai berikut :
a. 2 (dua) orang berasal dari unsur pemerintah; dan
b. 3 (tiga) orang berasal dari unsur masyarakat.
(5) Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dilarang menjadi anggota panitia seleksi.
(6) Anggota ...
(6) Anggota panitia seleksi tidak dapat dicalonkan sebagai anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
(7) Dalam melaksanakan pemilihan, panitia seleksi bekerja secara independen dan transparan dengan mengikutsertakan partisipasi masyarakat.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan panitia seleksi, tata cara pelaksanaan seleksi, dan pemilihan calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban diatur dengan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Koreksi Anda
